KPU Kolaka Gelar Pertemuan Forum Konsultasi Publik Sosialisasi Standar Pelayanan Publik


KOLAKA,WN—KPU Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) melaksanakan pertemuan Forum Konsultasi Publik(FKP) sosialisasi standar pelayanan publik. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 20217 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Surat edaran Meneteri PANRB nomor 19 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan instansi Pemerintah dan Surat Sekretaris KPU Nomor 3908/ORT.08-SD/01/2025 tanggal 3 November 2025 perihal penyampaian laporan FKP.

FKP yang digelar di aula KPU Kolaka pada(12/11/2025) ini dihadiri Kejaksaan Negeri Kolaka, mewakili Disdukcapil Pemda Kolaka, mewakili Kesbangpol Pemda Kolaka, Ketua Bawaslu Kolaka, mewakili Camat Kolaka, Lurah dan Ketua-ketua partai politik dan insan pers. Dalam FKP ini pihak KPU Kolaka mengundang secara khusus Dr Abd Sabaruddin narasumber seorang ahli dalam bidang pelayanan publik dari akademisi Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka.

Pada kesempatan itu Ketua KPU Abdul Rahman mengungkapkan pihaknya melaksanakan FKP untuk memberikan layanan publik yang transparan, akuntabel yang berorientasi pada kepuasan layanan publik. Melalui FKP kata Abd Rahman akrab disapa bang Jack dengan menghadirkan seorang panelis dalam bidang pelayanan publik.

” Kami berharap semua peserta bisa memberikan masukan terhadap pelayanan publik yang akan dilaksanakan oleh KPU nanti,”ujarnya.

Bang Jack menegaskan bahwa FKP merupakan salah satu standar pelayanan KPU secara serentak dilaksanakan di Indonesia. Melalui FKP ini Bang Jack ingin membuka dialog dan partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran dan kritik mengenai standar pelayanan publik dilingkungan KPU secara khusus di Kolaka.

“FKP yang kita laksanakan adalah bagaimana memperbaiki kualitas pelayanan dan memperkuat integritas kelembagaan dan memastikan setiap pelayanan KPU dapat di akses dengan mudah dan sesuai dengan prinsip good goverment.” Melalui kegiatan ini akan lahir kesepahaman bersama khususnya partai politik yang memang sering berhubungan langsung dengan KPU,”ungkap Bang Jack.

Sementara Sekretaris KPU Kolaka H Baharuddin menjelaskan bahwa pihaknya mengundang semua ketua-ketua partai politik, Kesbangpol, Kejaksaan, seorang narasumber dari akademisi dan insan pers, bahwa layanan publik yang berhubungan dengan data pemilu yang ada di desa dan kelurahan maupun kecamatan.

“Partai politik juga kami undang inilah yang pengguna layanan yang hampir setiap saat berhubungan dengan KPU Kabupaten Kolaka,”ungkap Baharuddin.

Begitupun halnya dengan Israwati Ketua Bidang Teknik KPU mengungkapkan dari 17 kab/kota di Sultra masih ada dua kabupaten termasuk Kabupaten Kolaka yang belum memasukkan pemutahiran data partai politik(parpol) secara berkelanjutan bilamana ada perubahan struktural, keterwakilan perempuan, termasuk alamat kantor.(**)

>

News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door