KOLAKA,WN—Ormas Tamalaki Rire Mekongga dan Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Lumbung Informasi Rakyat(LIRA) Kolaka apresiasi langkah hukum kuasa hukum Perumda Aneka Usaha Kolaka dengan melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Tenggara(Sultra).
Langkah kuasa hukum Perumda Aneka Usaha Kolaka Andri Alman Assigaf, menurut Ormas Tamalaki Rire Mekongga Zuljin Saputra dan DPD LSM LIRA Amir Kaharuddin menilai sebagai upaya konstitusional dalam negara hukum untuk menguji secara obyektif berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik, sekaligus menjaga kehormatan martabat pribadi maupun institusi.
Menurut DPD LIRA Amir bahwa terkait kasus Perumda Aneka Usaha Kolaka sejak tahun kemarin dari ujung kabupaten sampai ke ibukota provinsi telah disuarakan dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, dan jika hari ini masih ada pihak-pihak yang belum terjawabkan tentang Perumda Aneka Usaha Kolaka, secara pribadi harusnya klarifikasi itu dilakukan ke aparat penegak hukum yang menerima laporan.
“Jadi seharusnya bukan lagi Perumda yang” digongong” karena bisa mengurangi kemurnian aspirasi tersebut,”ujarnya.
Amir menegaskan bahwa setiap tuduhan yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, agar tidak berkembang menjadi opini liar bisa berpotensi merusak reputasi seseorang tanpa ada dasarnya.
“Ketika sebuah persoalan sudah masuk dalam proses hukum dan bahkan telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, maka ruang pembuktiannya berada di ranah hukum, bukan semata-mata di ruang opini publik,” tegas Amir.
Dikatakannya bahwa persoalan tersebut dirinya selaku Ketua DPD LiIRA bersama Zuljin selaku ormas Tamalaki Rire Mekongga menilai bahwa persoalan yang diarahkan kepada Perumda Aneka Usaha Kolaka saat ini, pada prinsipnya telah masuk dalam mekanisme pengawasan resmi, baik melalui proses yang ditangani oleh aparat penegak hukum maupun melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, menurutnya, jika ada pihak yang masih memiliki pertanyaan atau keberatan atas persoalan tersebut, maka seharusnya hal itu diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penilaian secara objektif.
“Jika sebuah persoalan sudah berada dalam ruang pemeriksaan lembaga resmi seperti aparat penegak hukum maupun auditor negara, maka logika yang sehat seharusnya mendorong semua pihak untuk menunggu dan menghormati hasil proses tersebut,”kata Amir
Lanjutnya bahwa persoalan Perumda Aneka Usaha Kolaka yang telah disuarakan dari ujung kabupaten sampai ke Provinsi DPD LIRA dan Ormas Tamalaki Rire Mekongga menilai bahwa pengulangan isu yang sama secara terus-menerus di ruang publik tanpa merujuk pada proses pemeriksaan resmi justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan.
Dikatakannya bahwa dinamika seperti ini dikhawatirkan justru semakin menjauh dari semangat awal aspirasi masyarakat yang seharusnya bertujuan mencari kejelasan dan kepastian atas suatu persoalan.
“Jangan sampai aspirasi publik yang sejatinya merupakan instrumen kontrol sosial berubah menjadi polemik berkepanjangan yang berputar di ruang opini, sementara proses klarifikasi sebenarnya sudah berada pada jalur institusional yang berwenang,” tegas Amir.
Dikatakannya bahwa ormas Tamalaki Rire Mekongga dan DPD LIRA mengajak masyarakat seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi kami berharap kepada aparat penegak hukum serta lembaga auditor negara dapat bekerja secara profesional, transparan dan proporsional sehingga kebenaran atas persoalan ini dapat terungkap secara obyektif dan memberikan kepastian bagi publik,”pungkasnya.(**)
>
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch