KOLAKA,WN—Salah satu Inovasi Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) tidak akan membayarkan Alokasi Dana Desa(ADD) bagi setiap pemerintah desa dan Kelurahan. Begitupun halnya dengan Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) bagi setiap Aparatur Sipil Negara(ASN) bilamana menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kolaka Muh Ridha Tahrir diwakili Kepala Bidang(Kabid) Penagihan dan Keberatan Bapenda Kolaka ERICK Evansyah dan Kabid PBB Bapenda Kolaka Andi Sahid saat ditemui media ini di ruang kerjanya.
Erick menjelaskan bahwa penundaan pembayaran ADD bagi setiap desa/kelurahan dan TPP bagi setiap ASN bilamana menunggak pembayaran PBBnya.
“Jadi ini merupakan inovasi Bapenda Kolaka melalui Bidang PBB tidak membayarkan ADD dan TPP bilamana menunggak pembayaran PBBnya, dan akan mulai ditetapkan akhir Oktober 2025,”jelas Erick.
Menurut Erick bahwa hal ini tidak tertutup kemungkinan akan banyak mendapat komplain, karena adanya kolektor yang tidak menyetorkan pembayaran PBB, tetapi tunggakan itu bisa dilihat melalui aplikasi yang disetiap kelurahan.
“Saat ini pembayaran akhir September 2025 setoran PBB yang diterima Bapenda baru mencapai 52%, namun ia optimis pembayaran PBB akan tuntas 100% akhir tahun anggaran 2025,”ujar Sahid Kabid PBB Bapenda Kolaka.(**)
>
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door