Kuningan, Kontroversinews | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan anggaran tahun 2024 di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan menuai sorotan publik. Pasalnya, terdapat dana yang diduga masuk ke rekening pribadi.
Dalam hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan bahwa pada rekening pribadi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Administrasi Pembangunan terdapat beberapa transaksi yang tidak terkait dengan operasional kantor, dengan nilai mencapai Rp370.440.872,00.
Temuan ini memicu kecaman keras dari Aktivis 98 yang juga Ketua LSM Barak, Bung Nana Rusdiana, S.IP.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Sekretariat Barak, Minggu (2/11/2025), Nana menilai bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya kekacauan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Setda Kuningan.
“Adanya transaksi yang tidak terkait dengan operasional kantor jelas menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan. Padahal para pejabat di Bagian Administrasi Pembangunan paham betul adanya Peraturan Bupati Nomor 900.1.3.5/KPTS.334-BPKAD/2024 tentang Penetapan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemda Kuningan. Tapi kok bisa uang itu masuk ke rekening pribadi? Ada motif apa ini?” ujarnya.
Lebih lanjut, Nana menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya:
- Pasal 121 ayat (2): Pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab penuh atas kebenarannya.
- Pasal 124 ayat (1), Pasal 141 ayat (1), dan Pasal 150 ayat (1) juga menegaskan hal serupa.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I Bagian J.2.t dan Bab V Bagian B.2.c juga menjadi rujukan yang dilanggar.
Menurut Nana, lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan pejabat terkait terhadap aturan menjadi akar masalah.
“Kepala Bagian Administrasi Pembangunan selaku Pengguna Anggaran (PA) jelas tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan. PPKeu Setda pun tidak cermat dalam memverifikasi laporan pertanggungjawaban BPP. Begitu juga BPP sendiri yang tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan kas dan penggunaan dana UP/GU,” tegasnya.
Nana menilai langkah BPK RI yang hanya memberikan rekomendasi pembinaan dan pengembalian dana ke kas daerah belum menyentuh akar persoalan.
“Menurut kami, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada indikasi motif di baliknya. Tidak mungkin mereka tidak tahu aturan, tapi tetap saja berani melanggar. Kalau uang rakyat hilang karena ulah pejabat, jangan sampai rakyat lagi yang harus menanggung kerugian,” pungkasnya. ***
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door